Berita Kriminal

Pemuda 20 Tahun Nyaris Diamuk Massa Karena Tepergok Mencuri Motor di Demak

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelaku saat berada di Satreskrim Polres Demak untuk dimintai keterangan perbuatannya.

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang nyaris diamuk massa karena dipergoki korban saat mendorong sepeda motor hasil curiannya.

Pelaku adalah JY (20), warga Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Sedangkan korban adalah Mudakirman (52), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Baca juga: Kriminalitas di Cilacap, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Sebuah Toko dan 3 Kasus Curanmor

Kasat Reskrim AKP Winardi menjelaskan, pelaku ditangkap anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi terkait pelaku curanmor yang ditangkap massa.

"Pada saat anggota sedang patroli, anggota mendapat informasi dari warga bahwa ada pelaku curanmor yang tertangkap di wilayah Pucanggading, Mranggen. Petugas berhasil membawa pelaku yang nyaris diamuk massa ke Polsek Mranggen," kata AKP Winardi kepada Tribunjateng, Senin (12/6/2023).

Winardi mengatakan, kejadian bermula saat teman korban meminjam sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi K 5346 VJ milik korban untuk mengambil tembakau di Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen pada hari Sabtu (29/4), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kemudian teman korban mengembalikan sepeda motor tersebut dan diparkir di samping warung tempat korban membeli kopi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban hendak pulang mendapati sepeda motornya tidak ada ditempat. 

"Mengetahui hal itu, kemudian korban bersama temannya mencari sepeda motor yang hilang ke Pasar Mranggen hingga daerah pucanggading," terangnya.

Lanjutnya, ketika sampai di Pucanggading, korban melihat pelaku bersama satu temanya sedang mendorong sepeda motor miliknya.

Korban lalu berteriak dan warga membantu menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

"Beruntung petugas Polsek Mranggen datang cepat ke lokasi kejadian sehingga satu pelaku dapat diamankan. Namun satu pelaku bernama DN, berhasil melarikan diri ketika di kejar massa. Hingga saat ini satu pelaku tersebut masih dalam pencarian petugas," ungkapnya.

Baca juga: Inilah Tampang Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil di Halaman Kantor Kecamatan Wiradesa Pekalongan

Setelah dibawa ke Polsek Mranggen, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Demak.

"Kini pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 sudah diamankan di Mapolres Demak untuk pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ito)

Berita Terkini