"Karena ada jejak digital dan sudah kita analisa barang bukti itu jaringan Malaysia.
Dua orang ini iya (mengendalikan)," tandasnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1.
Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto"
Baca juga: Inilah Sosok 5 Orang Terkait Bungker Narkoba di Universitas Negeri Makassar, Bukan Mahasiswa