Berita Regional

Peredaran Narkoba di Universitas Negeri Makassar Dikendalikan Napi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba

"Karena ada jejak digital dan sudah kita analisa barang bukti itu jaringan Malaysia.

Dua orang ini iya (mengendalikan)," tandasnya.

Untuk diketahui, keenam tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1.

Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto"

Baca juga: Inilah Sosok 5 Orang Terkait Bungker Narkoba di Universitas Negeri Makassar, Bukan Mahasiswa

Berita Terkini