Setelah itu tim Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak menangkap TS dan menahannya di Mapolres Manggarai Barat.
Dari perbuatannya, TS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," imbuhnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.