Berita Regional

Tega! Tersangka Kasus Perdagangan Orang di NTT Ternyata Jual Anak Kandung Demi Rp 4 Juta

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Polres Manggarai Barat, pada Senin (11/6/2023).

Setelah itu tim Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak menangkap TS dan menahannya  di Mapolres Manggarai Barat.

Dari perbuatannya, TS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," imbuhnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Berita Terkini