Para tersangka berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten, Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta setelah berhasil memberangkatkan korban ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah diberangkatkan ke luar negeri.
Setelah diberangkatkan, ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai dengan tempat yang dijanjikan, para korban diduga diperlakukan tidak baik oleh majikannya. (Rad)