Driver Ojol Semarang Dikeroyok

4 Diver Ojol Pelaku Main Hakim Sendiri Divonis Rendah, Ini Data Rinci Hasil Putusan PN Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tangan tersangka kasus penganiayaan diborgol.

Setelah pengeroyokan itu, kedua pelaku menuju tempat kerjanya di Jalan Nogososro.

Keberadaanya kedua pelaku diburu oleh para komunitas ojol.

Terdakwa I Nugrohono bersama saksi Budi Sarwono berserta pengemudi ojol lainnya menghampiri pelaku di angkringan.

Saksi Budi menyeret salah satu pelaku. 

Tiba-tiba pelaku Kukuh keluar dari angkringan dan membawa pisau mengejar Budi.

Karena tak kuat lari, saksi Budi Sarwono melemparkan helm yang dikenakannya ke arah Kukuh.  

Tiba-tiba Kukuh menyabetkan pisau yang dibawanya ke arah wajah Budi.

Hal itu dapat ditangkis mengenakan tangan kanan Budi dan menyebabkan luka.

Baca juga: Video SDN Kalipancur 01 Semarang Wadahi Karya Siswa Lewat Gelar Karya, Laris Dibeli Pengunjung

Saat itu terdakwa Nugrohono Saputro memukul tangan Kukuh yang membawa pisau hingga terlepas dan terjatuh.

Kejadian itu membuat terdakwa Nugrohono ikut terjatuh. 

Ketika Kukuh terjatuh, teman-teman ojol Nugrohono langsung mengroyoknya.

Satu persatu terdakwa menghabisi Kukuh.

Terdakwa David menginjak bahu Kukuh saat akan mengambil pisau yang terjatuh.

David menggeser tubuh Kukuh ke pinggir jalan dengan posisi terlentang. 

Kemudian I Nugrohono menendang kepala Kukuh.

Halaman
123

Berita Terkini