Berita Kriminal

Minta Uang Rp 3 Ribu Tak Diberi, Waldi Preman Jalanan Nekat Bakar 3 Mobil Ekspedisi

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebakaran

TRIBUNJATENG.COM - Minta uang Rp 3.000 kepada sopir truk namun tak diberi, seorang preman membakar tiga mobil ekspedisi.

Peristiwa itu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Preman tersebut adalah Waldi yang kini sudah ditangkap polisi.

Aksi pembakaran itu terjadi di Jl Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 04.00 wita pagi.

Baca juga: Emmy Rizma Oknum Guru Pembully Ameena Minta Maaf, Bekingan Pejabat Tak Mempan Lawan Atta Halilintar?

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Pelayanan, BPN Batang Gelar Pelatihan Kehumasan

Baca juga: Heboh Gaya Menantu Jokowi, Selvi Ananda Pakai Baju Seharga Rp 22 Juta dan Tas LV Rp 107 Juta

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Namun pemilik ekspedisi mengalami kerugian mencapai Rp 540 juta.

Kronologi pembakaran Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku sakit hati ke sopir ekspedisi karena tidak diberi uang Rp 3.000.

Sopir menolak lantaran uang tersebut merupakan uang jatah preman.

"Waldi meminta uang sebesar Rp 3.000 kepada seorang yang merupakan sopir truk yaitu ekspedisi Al Husna, tapi saat itu sopir tidak mau memberikan uang," kata dia, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, dia juga membakar mobil itu untuk membuktikan dirinya seorang preman yang disegani di wilayah tersebut.

"Awalnya yang dibakar talinya saja, supaya dianggap dia preman di tempat itu. Karena api membesar dan tidak bisa dikendalikan, Waldi akhirnya kabur," imbuh dia.

Adapun, kendaraan yang dibakar pelaku yakni mobil Brio bernopol DD 1305 UR, mobil Trek Colt Disel 125 bernopol DN 8425 DB dan mobil Truk Hino Dutro 130 bernopol HT DD 8818 MJ.

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV, polisi melakukan pengejaran terhadap Waldi.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini sudah naik ke tahap sidik dan segera di P-21 kan," tegas dia.

Halaman
12

Berita Terkini