TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bersikap tegas dengan memberhentikan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jiken.
KPU melakukan penggantian antara waktu (PAW) yang diganti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nglebur, Kecamatan Jiken di kantor KPU Blora, Kamis (15/6/2023).
Anggota PPK Jiken tersebut diberhentikan karena tidak mampu menjalankan tugas.
Diketahui, sejak 2 bulan terakhir PPK tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya dan dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas.
Baca juga: Ini 2 Foto Kaesang yang Layak Dimuat Media Menurut Erina Gudono: Agak Mending Daripada yang Dulu
Baca juga: Polisi Amankan Dua Orang Pria Saat Sedang Transaksi Nomor Togel di Bogorejo Blora
Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun mengungkapkan, anggota PPK tersebut tidak pernah hadir dalam sidang pleno.
Kurang lebih ada 3 kali pleno yang tidak dihadiri.
Selain itu, PPK tersebut juga tidak bisa dihubungi oleh pihaknya.
Selanjutnya, pihaknya saat itu juga mencoba klarifikasi ke pihak keluarga yang bersangkutan.
“Sudah 3 kali tidak pleno dan tidak bisa dihubungi. Kata keluarganya, posisinya sedang di luar kota sejak 2 bulan terakhir itu. Persisnya setelah lebaran kemarin ada pleno juga tidak hadir,” ungkapnya kepada tribunmuria.com, Kamis (15/6/2023).
Dengan hal tersebut, Hamdun bersama pihaknya mencoba klarifikasi ke para PPK lainnya untuk kelanjutan status dari yang bersangkutan.
Terlebih, untuk pelantikan atau hal yang bersinggungan dengan PPK adalah tanggung jawab KPU Blora.
Berbeda dengan PPS yang cukup mendelegasikan PPK untuk mewakili pihak KPU Blora.
Setelah koordinasi dengan PPK lainnya, pihaknya melakukan PAW PPK tersebut yang diganti oleh PPS desa Kecamatan Jiken.
“Saat ini sudah kami PAW-kan dengan PPS Desa Nglebur. PPK Jiken atas nama Suharno yang menggantikan PPS Desa Nglebur atas nama Panji Nurul Sujati,” terang Hamdun. (Kim)