Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Polisi Amankan Dua Orang Pria Saat Sedang Transaksi Nomor Togel di Bogorejo Blora

Team Resmob Polres Blora menangkap 2 orang pria yang sedang bertransaksi nomor togel di Warung Kopi Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora

Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
Humas Polres Blora
Pelaku yang bertransaksi nomor togel di Warung Kopi Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Senin (12/6/2023) saat diamankan di Polres Blora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Team Resmob Polres Blora menangkap 2 orang pria yang sedang bertransaksi nomor togel di Warung Kopi Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Senin (12/6/2023).

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, mengerahkan Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh Aiptu Iwan Nugroho untuk melakukan penangkapan setelah menerima laporan tersebut.

Bahwa ada transaksi jual beli nomor Togel di warung Kopi desa Prantaan Kecamatan Bogorejo tersebut.

Dan pihaknya mengaku benar didapati inisial S sebagai pengecer yang saat itu sedang melayani pembeli

Baca juga: Ini 2 Foto Kaesang yang Layak Dimuat Media Menurut Erina Gudono: Agak Mending Daripada yang Dulu

Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Kamis 15 Juni 2023 Beli 250 Ribu Dapat Segini

Saat penangkapan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel.

"Dari keterangan tersangka tersebut hasil dari penjualan togel tersebut disetorkan kepada W (inisial) yang bertugas sebagai pengepul," ucap AKBP Fahrurozi kepada tribunmuria.com, Kamis (15/6/20223).

Dijelaskannya, sehingga pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, team Resmob Polres Blora melakukan penangkapan terhadap W di rumahnya Desa Karangtengah Kecamatan Bogorejo.

Selanjutnya tim resmob mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel dan membawa ke Polres Blora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4  tahun atau pidana denda paling banyak 10  juta rupiah," jelas AKBP Fahrurozi. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved