TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed memprotes pelantikan terduga pelaku kekerasan seksual menjadi pejabat kampus
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed, Dr Tri Wuryaningsih mengatakan telah menangani kasus tersebut.
Adapun pelantikan terduga pelaku kekerasan seksual menjadi pejabat di salah satu fakultas di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menimbulkan polemik.
Ia mengaku telah mengeluarkan rekomendasi kepada rektor terkait sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Denasri Kulon Batang Protes, Sebut Sudah Bayar PBB Tapi Masih Ada Tagihan Piutang
Baca juga: Luka di Tubuh Tahanan yang Tewas di Banyumas Dipertanyakan Keluarga: Jelas Itu Bukan Tangan Kosong
"Kami menerima laporan tanggal 16 Maret 2023, untuk kejadiannya sudah lama," ujarnya Kamis (15/6/2023).
Pihaknya menjelaskan antara pihak pelapor dan terlapor adalah sesama dosen di kampus tersebut.
Meski kejadian lama berdasarkan peraturan menteri laporan tersebut tetap dapat ditindaklanjuti.
Sepanjang pihak terlapor dan pelapor masih aktif di kampus.
"Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa terlapor, pelapor, saksi, mengumpulkan alat bukti.
Kemudian membuat kajian, kesimpulan sampai rekomedasi sanksi," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.
Terkait dengan rekomendasi sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku ia tidak menjelaskan detailnya.
Karena menurut Triwur pemberian sanksi merupakan kewenangan penuh rektor.
"Saya tidak bisa menyampaikan yang jelas sanksi kan ada ringan, sedang dan berat.
Tugas satgas selesai ketika memberikan rekomendasi kepada rektor," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed memprotes pelantikan terduga pelaku kekerasan seksual menjadi pejabat kampus.