Berita Regional

Curhat Bocah 9 Tahun yang Diperkosa Kakek Tetangga 5 Kali, yang Terakhir Digagalkan Temannya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan terhadap bocah

TRIBUNJATENG.COM - Berawal dari curhat kepada temannya, peristiwa pemerkosaan yang dialami bocah ini terungkap.

Kasus ini menjadi sorotan setelah ibu si bocah mengeluhkan lambannya penangananan.

Namun kini pelaku sudah ditangkap.

Baca juga: Inilah Sosok Baik Hati yang Selalu Bantu Fajri Pria Obesitas Tangerang, Beli Air Galon hingga ke ATM

Baca juga: Separah Apa Bengawan Solo Tercemar Ciu? Warga: Air Berubah Hitam Pekat, Kena Kulit Bikin Gatal

NHR seorang bocah berusia 9 tahun harus mengalami nasib yang pilu.

Ia dirudapaksa oleh kakek yang berinisial SH (68) sebanyak 4 kali.

Kini pelaku sudah ditangkap oleh polisi.

Diketahui, sang ibu sebelumnya sempat buka suara karena kasus anaknya yang dilaporkan sejak Maret 2023 belum mendapatkan perkembangan.

"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR (9)," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Fanani mengatakan saat ini SH pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman (maksimal) hukuman 15 tahun," katanya.

Lebih lanjut Fanani mengatakan alasan mengapa pihaknya baru menangkap dan menetepakan SH sebagai tersangka karena penyidik harus menindak dengan alat bukti yang cukup.

"Jadi kemarin dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya," jelasnya.

Di samping itu, Fanani juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan pihaknya kepada keluarga korban dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Kita jelaskan, tidak ada yang namanya intimidasi. Dari internal kita Bid Propam Polda Metro Jaya sudah melalukan klarifikasi kepada ibu korban. Ibu korban ini malah merasa terganggu kenapa kok sekarang didatangi banyak orang," jelasnya.

Sebelumnya, Ibu korban, F (32), mengaku diomeli seorang Kepala Unit (Kepala Unit) di Polres Metro Jakarta Timur saat menanyakan proses kasus anaknya, NHR (9).

Ia mengaku bingung lantaran pelaku rudapaksa NHR, UH (65), tak kunjung ditangkap meski sudah mengakui perbuatannya.

"Saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT. Pas lapor ke polisi kenapa enggak langsung ditangkap, 'kan udah ada korban dan saksi."

"Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," ungkap F saat ditemui di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023), dilansir Kompas.com.

Karena itu, F kerap menanyakan proses kasus anaknya kepada Polres Metro Jakarta Timur.

Hingga suatu hari, tepatnya setelah Idulfitri 1444 H, ia dipanggil oleh seorang Kanit Polres Metro Jakarta Timur lantaran ada sejumlah orang yang meneleponnya terkait kasus rudapaksa terhadap NHR.

Padahal, F merasa tak pernah membicarakan laporan kasus rudapaksa NHR yang teregistrasi dengan nomor LP/B/621/III/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Maret 2023, ke pihak manapun.

Oleh Kanit itu, F diminta agar tak melapor ke pihak lain.

"Saya sempat dipanggil Kanit. Saya dimarahin dan diomelin, (ditanya) sudah laporan ke mana saja."

"Karena, katanya ada tiga orang sudah telepon dia," ucap F.

Lebih lanjut, F mengaku ia hanya diminta sabar untuk menunggu kelanjutan proses kasus anaknya.

Menurut pengakuan Kanit kepada F, kasus sedemikian rupa tidak bisa segera diselesaikan.

"Polres bilang suruh sabar, masalah kayak gini enggak satu sampai dua bulan selesai," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

UH, si pelaku, diduga merudapaksa korban sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di Cipayung, Jakarta Timur.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda-beda.

Aksi bejat pelaku ini baru terungkap setelah korban bercerita pada temannya, DH (12).

Mendengar cerita itu, DH pun melapor ke keponakan F, AP (15).

"Dia ( korban) cerita (di rudapaksa pelaku). DH langsung cerita ke ponakan saya," ungkap F, masih mengutip Kompas.com.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah Pak RT setempat dan mengaku perbuatannya di hadapan keluarga korban.

"Pelaku dipanggil, dan dia mengakui perbuatannya," ujar F.

UH mengaku merudapaksa korban pertama kali di rumahnya.

Empat kali berikutnya, pelaku me rudapaksa korban di gudang depan rumahnya.

Pada Desember 2022, NHR hampir kembali menjadi korban rudapaksa UH, namun hal itu diketahui DH.

DH yang tidak sengaja melihat korban dan pelaku di dalam gudang, berhasil menggagalkan niat pelaku.

Setelah pertemuan di Pak RT, F dan keluarga langsung melapor ke Polsek Cipayung.

Diketahui, F dan anaknya tinggal terpisah.

F tinggal di Pinang Ranti, Makasar, sedangkan NHR bersama neneknya di Cipayung lantaran letak rumah sang nenek lebih dekat ke sekolah.

(Tribunnews.com)

Berita Terkini