“Nah keterkaitan dengan oknum Polri, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” tambah AKBP Ariek.
Baca juga: Gelar Gathering Guru BK di Cirebon, UKSW Kupas Tuntas Fenomena Generasi Strawberry
Sebelumnya diberitakan, sudah dua tahun kasus ini terkatung-katung, akhirnya Wahid bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan oknum polisi SW bersama menantu dan rekannya.
“Saya hanya minta keadilan."
"Saya hanya seorang tukang bubur. saya menagih janji, duit bisa balik."
"Tapi sampai sekarang satu Rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023."
"Kasus terungkap."
"Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” kata Wahidin, Sabtu (17/6/2023).
Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya menceritakan bahwa oknum polisi AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara."
"Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu."
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu."
"Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Harum, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: PLN UIP JBT dapat Persetujuan Bupati Cirebon untuk Dokumen Rencana Tindak Darurat Bendungan Karedok
Harum menjelaskan, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal 2021.
Dia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.
Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.