Berita Regional

4 Siswa SD dan SMP Bunuh ODGJ, Bupati Lebak: Sudah Tidak Memiliki Jiwa Kemanusiaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, LEBAK - Warga Lebak, Banten, tengah dihebohkan dengan kasus pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) oleh siswa SD dan SMP.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya angkat bicara.

Bupati perempuan pertama di Lebak itu mengaku heran sekaligus prihatin adanya kejadian tersebut.

Baca juga: ODGJ Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat, Polisi Tangkap 4 Orang: Pelaku Masih di Bawah Umur

"Kita serahkan semua kepada hukum.

Tadi di jalan saya ngomong, sekarang ini anak-anak kita kok sudah pada kriminal ya," kata Iti kepada wartawan di Rangkasbitung, Minggu (18/6/2023).

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat ditemui di Rangkasbitung, Minggu (18/6/2023).

Iti mengatakan, adanya peristiwa ini di Lebak menjadi PR bersama bagi pemerintah untuk membina anak-anak dan mewujudkan pendidikan karakter. 

Di Lebak sendiri, kata Iti, sebetulnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) untuk pendidikan karakter anak sejak usia dini.

"Salah satunya kita ada Perda Ponpes, Perda Magrib Mengaji, Perda Madrasah Diniyah, semoga ini bisa menjadi penguatan anak-anak kita," kata dia.

Iti berharap dengan perda tersebut, bisa meminimalisasi tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak maupun remaja yang cenderung ingin mencoba hal baru. 

"Tapi bukan berarti mencoba hal-hal baru dengan menghilangkan nyawa seseorang, jadi simpati dan empati kalau dilihat di Bayah tidak ada, sudah tidak memiliki jiwa kemanusiaan," kata Iti.

Diberikan pendampingan untuk pelaku

Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak Maman Suryaman mengatakan, akan memberikan pendampingan untuk pelaku pembunuhan ODGJ tersebut.

Pendampingan diberikan karena pelaku masih di bawah umur bahkan dua di antaranya masih kelas 6 SD.

"Kita akan melakukan pendampingan bagi tumbuh kembang anak tersebut di kemudian hari, akan dilakukan kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak," kata Maman.

Maman mengatakan, walau status mereka sebagai pelaku pembunuhan, tapi tetap memiliki hak untuk tumbuh kembang layak.

Halaman
12

Berita Terkini