Berita Nasional

BREAKING NEWS: Lukas Enembe Hadir Langsung di Sidang Dakwaan, Tak Pakai Alas Kaki, Hanya Bawa Tisu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Senin (19/6/2023), Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.

Baca juga: KPK Tahan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Dia mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.

Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tidak mengenakan alas kaki.

Tak ada berkas apapun yang dibawanya.

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini.

Lukas Enembe hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.

Sementara itu, sejumlah pendukung Lukas Enembe tampak hadir di ruang sidang.

Mereka mengikuti jalannya persidangan secara seksama.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.

Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.

Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tak Pakai Alas Kaki, Hanya Bawa Tisu, Lukas Enembe Hadir Langsung di Sidang Dakwaan

Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Sudah Lakukan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

Berita Terkini