TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Tim gabungan pemberantasan barang kena cukai Kabupaten Demak menyita 3.180 batang rokok ilegal di satu di antara toko di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Senin (19/6/2023).
Ada berbagai merk yang disita, meliputi Dalil, BLN, Luffman, GRS, SMD, hingga TIGA JAYA.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe mengatakan, pada operasi tersebut, tim gabungan gempur rokok ilegal menyasar dua kecamatan, yakni Kecamatan Mijen dan Karanganyar.
Baca juga: Ditolak Rumah Sakit, Pria Asal Demak Ini Minta Tolong Damkar Lepaskan Cincin di Alat Kelamin
Baca juga: Kampung Keluarga Berkualitas Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Demak Diresmikan Wagub Jateng
"Untuk desanya yakni di Desa Mlaten, Tanggul, Geneng, Ngelowetan yang berada di wilayah Kecamatan Mijen."
"Untuk Kecamatan Karanganyar itu di Desa Ngemplik Wetan, Undaan Kidul, Wonorejo, dan Cangkring," kata Aryo kepada Tribunjateng.com, Senin (19/6/2023).
Dia menjelaskan, penemuan rokok ilegal ini hanya didapati saat tim menyasar di Desa Mlaten Kecamatan Mijen.
"Sedangkan di desa lain hasilnya nihil alias tidak ditemukan adanya rokok ilegal," ungkapnya.
Menurutnya, dengan diberikannya sosialisasi atau arahan atau petunjuk, para pedagang lebih dapat melek informasi terhadap adanya peredaran rokok ilegal.
"Sehingga semakin bisa ditekan peredarannya, makin ditekan konsumsinya, dan syukur-syukur bisa hilang rokok ilegalnya," pungkasnya. (*)
Baca juga: UPDATE Penemuan Tulang Manusia di Purwokerto, Polisi: Bayi yang Sudah Dikubur Setahun
Baca juga: Siswi SMK Ditemukan Bersimbah Darah di Leher Saat Hendak Berangkat ke Sekolah
Baca juga: Kenal Cowok dari Aplikasi dan Dijanjikan Ketemu Orangtua, Wanita Ini Malah Jadi Korban Kriminal
Baca juga: Mengenal Domba Merino dari Dieng, Besar tapi Lemaknya Sedikit, Banyak Diminati, Segini Harganya