Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui/disahkan oleh lurah/kepala desa.
Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Cara Daftar PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi
1. Daftar ke SMP yang dituju dengan memilih jalur pendaftaran zonasi;
2. Unggan scan/foto dokumen pada laman https://kudus.siap-ppdb.com;
Berikut dokumen yang perlu diunggah:
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran.
3. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diunggah;
4. Calon peserta didik baru mencetak/menyimpan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan pendaftaran;
5. Calon peserta didik baru memantau hasil verifikasi dan peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di laman http://kudus.siap-ppdb.com.
Dasar dan Cara Seleksi PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat/radius ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;
2. Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak tempuh dari rumah tempat tinggal/domisili menuju ke sekolah dengan google maps;