3. Dalam hal terdapat sisa kuota yang diperebutkan oleh dua calon peserta didik atau lebih dengan jarak tempat tinggal sama, maka ditentukan dengan urutan prioritas:
- Usia
- Rata-rata rapor yang lebih tinggi;
- Nilai per mata pelajaran yang lebih tinggi dengan urutan:
1) Matematika;
2) Ilmu Pengetahuan Alam;
3) Bahasa Indonesia;
4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan
5) Ilmu Pengathuan Sosial.