Berita Regional

Cara Klaim JHT BP Jamsostek Lewat Aplikasi JMO, Mudah dan Tidak Perlu Lewat Calo

Penulis: Idayatul Rohmah
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah Jateng dan DIY melakukan sosialisasi melalui agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (21/6/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah Jateng dan DIY melakukan sosialisasi melalui agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (21/6/2023).

Sosialisasi kali ini diberikan kepada para pimpinan perusahaan maupun serikat buruh di Jawa Tengah mengangkat tema "Yuk Pahami Tata Cara Klaim JHT dan Aplikasi JMO".

Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek Jateng DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar para pekerja lebih memahami tata cara klaim jaminan hari tua (JHT) dan lebih kenal lagi mengenai JMO atau Jamsostek Mobile yang menjadi salah satu andalan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BP Jamsostek Beri Santunan JKM Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan Yang Meninggal Dunia

Menurut Naning, panggilannya, sebetulnya untuk klaim JHT, peserta sudah paham tata cara yang pada awalnya bisa dilakukan dengan datang ke kantor atau kantor cabang membawa berkas persyaratan.

Namun sekarang, kata Naning, mengajukan klaim JHT juga bisa melalui Lapak Asik secara digital.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call," ujar dia.

"Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," katanya.

"Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, Bapak/Ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," kata Naning di sela membuka kegiatan secara virtual.

Lebih lanjut, Naning menekankan bahwa dana JHT ini merupakan tabungan peserta sendiri.

Naning lebih lanjut berpesan untuk para pemimpin perusahaan agar jangan sampai karyawan-karyawatinya mengalami kesulitan pada saat mengajukan klaim.

"Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut mengupas tuntas tata cara mengajukan klaim JHT baik melalui Lapak Asik maupun melalui JMO.

Materi disampaikan dua narasumber perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY yaitu Indah Prihantini dan Wahyu Dwi Atmoko.

Satu di antara narasumber, Indah Prihantini menjelaskan program JHT pada prinsipnya merupakan tabungan untuk bekal hari tua.

Baca juga: Ahli Waris Warga Batang Terima Beasiswa BP Jamsostek, Total Capai Rp 174 Juta

Dana itu merupakan akumulasi iuran plus hasil pengembangan.

JHT juga bisa diberikan sekaligus atau berkala dan ada manfaat subsidi bunga perumahan.

"Program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena PHK,  meninggalkan Negara RI untuk selama-lamanya," sebutnya. (*)

Berita Terkini