Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

BP Jamsostek Beri Santunan JKM Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan Yang Meninggal Dunia

Pemkot Pekalongan bersama BP Jamsostek Cabang Pekalongan, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum M Nasofi.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid (tengah) bersama Kepala BP Jamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Muhammad Nasofi (54 tahun), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, di ruang kerja Walikota Pekalongan, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan bersama BP Jamsostek Cabang Pekalongan, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Muhammad Nasofi (54), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Almarhum sebelumnya merupakan, seorang penggali kubur yang masuk dalam kepesertaan program BP Jamsostek untuk pekerja rentan.

Santunan kematian itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, di ruang kerja Walikota Pekalongan, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Guru di Semarang Ini Meninggal Dunia, BPJamsostek Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta untuk Ahli Waris

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, santunan kematian yang diserahkan kepada ahli waris ini diharapkan bisa dimanfaatkan secara baik terutama untuk pendidikan anak.

"Program ini merupakan program jaminan sosial bagi pekerja informal, atau pekerja rentan diantaranya seperti tukang gali kubur, supir angkutan umum, tukang sapu jalanan dan lainnya, dimana iurannya dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana mengungkapkan bahwa, sebelumnya almarhum diikutkan kepesertaan program jaminan sosial pada BP Jamsostek Pekalongan sejak Agustus 2020.

Baca juga: Pandemi Covid-19, BP Jamsostek Potong 90 Persen Iuran JKK dan JKM Selama 3 Bulan

"Almarhum meninggal dunia karena sakit, kemudian mendapatkan jaminan kematian senilai Rp 42 juta yang diserahkan kepada ahli waris," ungkapnya.

Farah mengatakan, di tahun 2022 lalu, sudah ada 400 pekerja rentan yang diikutkan program jaminan sosial dari BP Jamsostek.

"Dimana 4 peserta di antaranya yang meninggal dunia telah mendapatkan jaminan kematian," katanya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved