Pihak keluarga terdakwa anak sempat berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, orang tua mau menyelesaikan secara kekeluargaan.
Ngobrol lah orang tua pelaku dan orang tua korban.
Sepakat mereka, dengan kesepakatan ortu pelaku akan membiayai sekolah korban di pesantren," terang Doby.
Namun pada pertemuan selanjutnya antara kedua pihak, orang tua terdakwa tiba-tiba diminta menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pencabulan Anak di Kepri, Kuasa Hukum Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan"
Baca juga: Inilah Modus Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Yang Terjadi Saat Jam Pelajaran