Berita Regional

Polisi Bongkar Jaringan Produsen dan Pengedar Narkoba Sintetis di Bekasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba

Dari tangan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis 13,6 kilogram, bibit sintesis 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran 5, 15, dan 25 mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip, semprotan.

"Dalam rupiah barang bukti ini yang setara ya sekitar kurang lebih Rp 1,9 miliar," ujar Twedi.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Jaringan Produsen Narkoba Sintetis di Bekasi"

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Miliar ke Jakarta Setelah Tangkap Seorang Ketua RT

Berita Terkini