Awalnya, pelapor menaruh curiga sejak September 2022 karena melihat kakak iparnya sering menerima telepon diam-diam serta berkomunikasi secara berbisik.
Pelapor juga melihat istri tahanan KPK itu dan pegawai KPK M berbincang ketika menunjungi suaminya saat registrasi besuk di K4.
Namun ia menganggap hal itu wajar karena M adalah pihak yang mendata kunjungan.
Pelapor baru mengetahui hubungan istri tahanan dan M pada 5 Januari 2023.
Saat itu, iparnya itu menitipkan ponselnya karena dilarang membawa ponsel ke dalam rutan menemui sang suami.
Ia pun membuka handphone perempuan itu dan diketahui istri tahanan itu dan M sering melakukan panggilan video sejak September 2022.
Ada nama kontak dinamai Pusat HP.
Pelapor curiga karena ada panggilan video call berdurasi panjang hingga 20 menit beberapa kali.
Bahkan, mereka bertelepon pada dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi. Ketika dicecar, perempuan itu menyangkal.
Namun pelapor mengancam akan melaporkan ke suaminya dan mertua jika tidak mengaku.
Pada 10 Januari 2023 istri tahanan KPK itu akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M.
Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.
Ia mengaku melakukannya karena permintaan M.
Dia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan.
"Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK.