"Dicekik dengan tangan kanan dan dibekap hidungnya dengan tangan kiri dari arah belakang tubuh korban," kata dia.
AAJ ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, diamankan di Jalan Raya Solo Sragen, Grompol, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul berpelat nomor AD 4963 AAD, milik korban.
Kemudian, 1 buah botol bekas minuman es teh untuk melarutkan obat-obatan.
Kemudian, empat setrip obat berbagai jenis.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantu Pacarnya Buang Mayat Wanita di Kebun Pisang, Remaja 15 Tahun Diproses Hukum"