Berita Jateng

Penasihat Hukum Sebut Tidak Ada Saksi Yang Menyebut Pengusaha Semarang Merekayasa Kepailitan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum

"Itu khan milik dan atas nama suamimu jual-jual saja. Saat itu tidak ada gugatan. Namun saat dijual ada gugatan dari Rubiyanto adik suami pelapor. Gugatan itu nomor 240 menyatakan hibah tidak sah.

Namun  dalam putusan disebut semua peroleh sah dan tanah milik orang tua. Jadi sah dihibahkan siapapun, selanjutnya pelapor menggugat Agnes Siane.

Gugatan itu merupakan harta gono gini yang harus izin terlebih dahulu saat akan menjual aset,"ujarnya.

Ia menuturkan saksi yang dihadirkan JPU justru meringankan terdakwa. Saksi yang dihadirkan menerangkan tidak ada bentuk rekayasa kepailitan.

"Semua sah. Bahkan Siane saat dipailitkan menyebut tidak melampirkan gugatan nomor 244 dalam kepailitan karena menjadi pegangan gugatan nomor 240 yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Terpisah saksi Agnes Siane saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan menyebut suaminya  Tan Joe Kok Men menjaminkan sertifikat itu sebesar Rp 3,1 miliar ke Bank Mayapada. 

"Waktu itu sama sekali tidak ada sengketa. Sertifikat atas nama suami," tuturnya.

Hutang bank tak terbayar sejak suami Agnes meninggal dunia sekitar tahun 2010. Saat itu pihak bank hendak melelang rumahnya.

"Hingga akhirnya saya dihubungi broker rumah. Ternyata yang menghubungi pak Agustinus," ujarnya.

Menurutnya, saat itu Agustinus Santoso membeli rumahnya yang masih obyek jaminan di bank.  Hingga akhirnya terdakwa membeli tanah itu dengan cara menebus hutang suami Agnes Siane.

"Agustinus waktu itu membayar sebesar Rp 3,2 miliar di Bank Mayapada. Saat itu langsung dilakukan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Hal itu disaksikan anak suami dari istri lama dan anak kandung selama menikah dengan suami," tuturnya.

Agnes mengatakan terdakwa kesulitan membalik nama sertifikat aset tersebut dikarenakan adanya gugatan. Hal ini membuat terdakwa marah dan menuntut uangnya balik.

"Saya pun ditelepon terdakwa setiap menanyakan hal itu. Saya di somasi dan hingga akhirnya diancam untuk dipailitkan. Saya pasrah karena tidak memiliki uang," tuturnya  saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri,Senin (26/6/2023).

Dikatakannya, saat proses pailit pihak tidak merencanakan apapun. Proses pailit berjalan tanpa adanya rencana jahat apapun.

"Saat gugatan pailit saya tidak melampirkan gugatan yang dilayangkan pelapor karena belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini