TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Polri membatalkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terhadap eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto, yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagai gantinya, Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada eks anak buah Ferdy Sambo itu.
"Demosi satu tahun," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6). Ramadhan mengatakan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tersebut pada tingkat banding.
Ia menjelaskan dengan adanya pembatalan pemecatan itu, mantan anah Ferdy Sambo itu saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ucapnya.
Sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat di institusi Polri. Sanksi demosi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Chuck sendiri kini sudah menghirup udara bebas setelah menjalani vonis pidana satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya.
"Iya itu sudah bebas dari Lapas Salemba. Tanggalnya saya enggak memastikan lagi," kata kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung, kepada wartawan, Kamis (29/6).
Jhonny mengatakan Chuck bebas pada Juni ini karena mendapatkan program asimilasi virus corona (covid-19).
Ia menjelaskan kliennya berhak mendapatkan program asimilasi lantaran telah menjalani dua pertiga hukuman pidana.
Adapun Chuck mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus 2022.
"Iya (bulan ini) kan pakai asimilasi covid-19. Ada mekanisme asimilasi covid-19 kan. Toh sudah dua pertiga.
Kalau udah dua pertiga, orang bisa juga ajukan. Dari Agustus tahun kemarin kan," ujarnya.
"Kalau asimilasi kan Covid-19 udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," imbuhnya.