Meski begitu, Jhonny tidak memberikan informasi secara detail terkait keberadaan Chuck saat ini.
Ia hanya menyebut Chuck saat ini sudah berkumpul lagi dengan keluarganya.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.
Jhonny juga mengakui Chuck saat ini masih berstatus sebagai Polri dan hanya mendapat sanksi demosi selama satu tahun.
"Masih anggota Polri. Kan itu sudah di demosi setahun," ucap Jhony.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan denda 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck karena ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Chuck kemudian mengajukan banding, dan bandingnya itu kemudian diterima.(tribun network/abd/dod)
Baca juga: Libur Panjang, Jangan Lewatkan Jateng Fair 2023 di PRPP Semarang, Ini Daftar Musisi yang Hadir
Baca juga: Waspada Siang Hari Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari Ini Jumat 30 Juni 2023
Baca juga: Akan Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Cilacap Jumat 30 Juni 2023
Baca juga: Dini Hari Sebuah Kios di Pasar Lebeng Cilacap Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebabnya