“Yang jelas warga ini di dalam gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah dari sertifikat. Padahal ini seritikat hak milik bapak saya,”
Roby mengaku menyayangkan aksi warga yang sudah dua kali menggugatnya.
Padahal sebelumnya tak ada upaya dari warga meminta izin kepada keluarga Robby untuk memakai jalan tersebut, meminta maaf atau meminta solusi atas perkara itu.
Terkait pernyataan warga bahwa jalan yang ditutup Robby itu merupakan jalan warga, ia pun membantahkan.
“Mereka menyatakan bahwa pekarangan saya itu satu-satunya jalan utama bagi mereka, padahal enggak,’
“Di dalam suatu penjelasan saksi yang dihadirkan di persidangan, itu (mengatakan) memang ada jalan ke utara itu ada jalan lain, jadi itu bukan satu-satunya jalan,” pungkasnya.
Menurut penuturan Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, penutupan jalan itu sudah berlangsung satu pekan.
“Sudah sepekan memang ditutup. Kami sudah melakukan mediasi dua kali. Tetapi hasilnya nihil. Rumah terdampak 7-8 rumah ada 13 kk,” ujar Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, Senin (3/7/2023).
Dikatakan, jalan yang ditembok bukan jalan satu-satunya.
“Tetapi memang jalannya sulit. Kondisinya sangat kecil. Bisa dilintasi tetapi ya sulit. Kendala jika ada orang sakit maupun meninggal memang sulit,” kata Andrea.
Pun ketika kebakaran, kata dia, jelas tidak memungkinkan.
Karena jalan yang sangat kecil tersebut.
Perihal, warga yang tetap ingin melintasi tanah milik Bagus Robyanto mungkin karena selama ini mereka ber-KTP Jalan Gajahmada.
“Dan mungkin jalannya juga agak lebar,” pungkasnya.
Menurut Andrea Perdana kasus ini sudah lama.
(Surya.co.id)