Sehingga korban disuruh mentransfer uang pembelian pulsa sebesar Rp200 ribu ke rekening atas nama YP," terangnya.
Karena curiga, maka korban berusaha menemui Yunendra ke tempat dimana dia mengaku berdinas.
Korban berhasil menemui Yunendra pada Sabtu (1/7/2023), namun ternyata Yunendra tidak mengakui sebagai pemilik nomor whatsapp yang selama ini sering berkomunikasi.
"Setelah korban memberikan bukti chat dan menunjukan rekaman suara pelaku ternyata dapat dikenali dan hafal suara tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp5.5 juta," katanya.
YP bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A03 warna biru, 1 (satu) buah jam tangan merk G-Shock tipe GA-900 dan 1 (satu) buah sim card Telkomsel diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
YP dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (jti)