TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Bea cukai Makassar akan panggil jemaah haji perempuan asal Makassar bernama Suarnati Daeng Kanang.
Jemaah haji asal Makassar itu viral karena gunakan perhiasan emas 180 gram sepulang dari Tanah Suci.
Pemanggilan Suarnati Daeng Kanang jemaah haji asal Makassar ini untuk dimintai klarifikasi terkait perhiasan emas 180 gram yang ia kenakan usai pulang dari Tanah Suci seusai menunaikan ibadah haji.
Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman, pada Sabtu (8/7/2023).
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang ini untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram.
“Kalau seperti perhiasan itu bukan masalah gramnya, tapi nilainya kan USD500 yang diperbolehkan kan nilainya cuma USD500 yang dibebaskan, yang dibolehkan. Di atas itu harusnya sudah dikenakan (pajak),” ujar Zaeni.
Baca juga: Suarnati Jemaah Haji Viral Pakai Emas 180 Gram Ternyata Pengusaha Kosan, Kini Dipanggil Bea Cukai
Zaeni menambahkan klarifikasi ini untuk memastikan emas yang digunakan Suarnati apakah dibawa dari Makassar sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau dibeli di Tanah Suci.
Kalau beli tentunya ada faktur sehingga dari faktur itu bisa diketahui nilainya.
Jika harga emas itu diatas USD500 harusnya sudah dikenakan pajak.
“Itulah makanya, itu perlunya saya klarifikasi untuk jemaah yang viral itu,” terangnya.
Suarnati Daeng Kanang Pamer Perhiasan
Setelah viral mengenakan emas seberat 180 gram, jemaah haji viral Suarnati Daeng Kanang (46) kini akan dipanggil Bea Cukai.
Ternyata sosok Suarnati merupakan seorang pengusaha kos-kosan, kontrakan, hingga pemilik Toko.
Jemaah haji perempuan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral usai memakai perhiasan emas 180 gram saat pulang dari tanah suci.