Berita Regional

Tak Terima Dilempar Batu, Pemuda Mabuk Aniaya ODGJ hingga Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

Lalu ternyata tersangka yang berstatus residivis itu juga sempat mengambil uang milik korban untuk membeli nasi bungkus.

"Saat korban tersungkur, ditinggalkan pergi.

Setelah itu tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal dengan menggunakan yang 10 ribu milik korban, membawanya pulang dan memakannya di rumah," katanya.

Akibat perbuatan AS korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun. 

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya ODGJ hingga Tewas, Pemuda di Lampung Mengaku Tak Terima Dilempar Batu"

Baca juga: 4 Siswa SD dan SMP Bunuh ODGJ, Bupati Lebak: Sudah Tidak Memiliki Jiwa Kemanusiaan

Berita Terkini