TRIBUNJATENG.COM - Kasus petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) DISURUH "berutang" di pinjaman online memasuki babak baru.
Para petugas tersebut diduga dipaksa berutang oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Marihot Hutagalung.
Nominal utang berbeda-beda mulai Rp 1 juta.
Tergantung dari kinerja para petugas PPSU.
Dalam hal ini, yang kinerjanya dinilai buruk dipaksa untuk ngutang pinjol lebih besar.
Baca juga: Perjalanan Kabur Pengantin Baru Anggi Temui Pacar Gelap Beda Agama, Adrimanan Sempat Kehabisan Uang
Baca juga: Kondisi Ida, Pekerja Migran yang Disekap dan Dipaksa Jadi Budak Seks, Akhirnya Ditemukan
Saat ditemui Kompas.com di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (10/7/2023), Plt Inspektur Jakarta Utara Nirwani Budiati memastikan pihaknya bakal menindak Marihot jika terbukti bersalah.
"Untuk prosesnya, pastinya kita akan melaksanakan secara profesional dan akan dikaitkan dengan aturan-aturan yang mengatur mengenai disiplin pegawai," ucap Nirwani.
Nirwani mengatakan, kasus Kepala Seksi yang diduga paksa PPSU "berutang" di pinjaman online dan koperasi kini tengah ditangani Inspektorat DKI Jakarta.
"Untuk kasus yang sedang viral ini, yaitu berkait dengan PPSU di Kelurahan Kelapa Gading Barat. Saat ini kasusnya sedang diperiksa atau ditangani oleh Inspektorat Provinsi," kata Nirwani.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota PPSU bernama Maulana (53) mengaku menjadi korban pemaksaan oleh Marihot selama selama dua tahun terakhir.
Bukan hanya Maulana, Nirwani menyatakan terdapat sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat juga mengalami hal serupa.
Maulana sendiri setelah membongkar ulah bosnya langsung ditendang dari Grup WA pekerjaan.
“Pak Kasi (yang mengeluarkan), enggak ada penjelasan,” tutur Maulana.
Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra memastikan sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa atas kasus ini.
Kendati demikian, Marihot Hutagalung belum diperiksa.