Lipsus Tribun Jateng
Ombudsman Jateng Minta Polisi Terbuka Prosedur Peroleh Pelat Nomor Cantik
Ombudsman Jateng: syarat permintaan pelat nomor cantik harus dipublikasikan secara gamblang karena itu bagian dari pelayanan publik.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman Jateng meminta polisi lebih terbuka dalam pelayanan pelat nomor cantik.
Hal itu dilakukan agar terhindar dari praktik pungutan liar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, syarat permintaan pelat nomor cantik harus dipublikasikan secara gamblang.
Menurutnya, permintaan pelat nomor cantik telah menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus dilakukan secara transparan.
Baca juga: Ombudsman Jateng Terima 46 Laporan Dugaan Maladministrasi PPDB Tingkat SMA/SMK
"Kalau itu layanan harus ada standar operasional yang jelas."
"Biaya harus jelas juga."
"Kemudian syarat dipublikasikan, jangka waktu pelayanan, tarifnya dan prosedur seperti apa," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/7/2023).
Permintaan pelat nomor cantik, bagi dia merupakan hak masyarakat.
Meski begitu, pihaknya belum menemukan laporan masyarakat yang dirugikan atas praktik permintaan pelat nomor cantik.
"Sejauh ini laporan atau aduan tentang pelat nomor cantik belum ada."
"Di Semarang juga belum ada," paparnya.
Baca juga: Ombudsman RI dan Jateng Cermati Aduan Pendidikan dan Kesehatan
Tak hanya dalam transparansi pelayanan nomor cantik, dia juga meminta petugas terbuka dalam pelayanan lain.
Sebab, pihaknya pernah melakukan sidak pelayanan kendaraan.
Hasilnya, dia menemukan praktik pungli di kantor Samsat tersebut.
"Paling pokok itu ketentuan bagaimana prosedur masyarakat memperolehnya,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/siti-farida-ombudsman-jateng.jpg)