Berita Demak

Agus Kades Kuncir Demak yang Gemar Karaoke Kini Terjerat Korupsi Dana Desa

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Triyono Kades Kuncir, Kecamatan Wonosalam, saat berada di Mapolres Demak yang ditangkap karena terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa.

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kades Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Agus Triyono, gemar bermain judi kartu Qiuqiu dan karaoke terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa hingga Rp 220 juta.

Diketahui bahwa sosok tersangka tindak kasus pidana korupsi dana desa, Agus Triyono yang menjabat Kades Kuncir suka bermain judi dan kerap menghabiskan waktu untuk berkaraoke.

Terbukti bahwa, Agus Triyono juga sudah menjadi tahanan rutan Demak dengan tindak pidana perjudian kartu.

Baca juga: Kades Kuncir di Demak Ditangkap Polisi Diduga Korupsi Dana Desa Rp 220 Juta

Tersangka, Agus Triyono mengatakan bahwa kesukaannya bermain judi dan karaoke yaitu tindakan yang normal.

Dengan kegemaraan tersebut, Agus membantah bahwa uang hasil korupsi itu tidak digunakan untuk bermain judi ataupun karaoke melainkan menanam bawang merah.

"Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi. Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," kata Agus saat jumpa press di Mapolres Demak, Rabu (11/7/2023).

Agus menegaskan, bahwa ketika bermain judi dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.

"Tidak dipakai puji uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," ucapnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, Agus pun menyesali perbuatannya dan akan menjalani hukuman atas kelakuannya.

"Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Agus pun meminta kepada pihak Rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas kesehatan lantaran, Agus mengaku saat ini sedang menderita sakit.

"Kadang kala karaoke, saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa Satreskrim Polres Demak berhasil mengukap kasus tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. (Ito)

 

Berita Terkini