Untuk diketahui, kini pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kim)
Baca juga: Antisipasi Kasus APK Undangan Meresahkan Warga, Ini Pesan Kasat Reskrim Polres Demak
Baca juga: Ibu di Purbalingga Ini Heran, Anaknya Siswi SMP Sudah Keluar ASInya, Ternyata Dikerjain 4 Kakek
Baca juga: Hadir Kick Off P3PD, Mendagri: P3PD Instrumen Penting Bonus Demografi
Baca juga: Video Mbak Ita Akan Cek Setiap Konser Buntut Meninggalnya Penonton JKT 48 di Semarang