Sebagai informasi, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 9 Juni 2016, memenangkan pemerintah Prancis yang membatalkan perkawinan sejenis Chapin dan Charpentier. Pengadilan HAM itu memutuskan pernikahan homoseksual adalah melanggar hukum.
Dengan keputusan tersebut, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mengingatkan, dengan suara bulat, bahwa Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa tidak memasukkan hak untuk menikah bagi pasangan homoseksual, demi menghormati kehidupan pribadi dan keluarga.
Pengadilan HAM itu juga memutuskan bahwa pengertian keluarga tidak hanya mencakup "konsep tradisional tentang pernikahan, yaitu penyatuan antara laki-laki dan perempuan", namun juga memutuskan agar pemerintah tidak dibebani untuk mengizinkan pernikahan homoseksual.
Artinya, di Eropa pun dengan tinjauan filosofis dan antropologis yang didasarkan pada tatanan alam, akal sehat, laporan ilmiah, dan tentu saja hukum positif, pernikahan homoseksual terlarang dan dilarang. (*)
Baca juga: Warga LDII Jateng Kurban 11.097 Ekor, Prof Singgih : Kurban Bukan Hanya sebagai Kesalehan Individu
Baca juga: LDII dan Kemenhan RI Menjajaki Kerja Sama Wawasan Kebangsaan dan Pertahanan
Baca juga: Jaga Kedaulatan Negara, LDII Upayakan Perkuat Ketahanan Pangan dan Nasionalisme
Baca juga: Kapolsek Ungaran Bersama Jajarannya Melaksanakan Sholat Jumat di Masjid DPD LDII Baitul Makmur