LDII

Jadi Gerakan Politik, DPP LDII Dukung Pemerintah Tolak LGBT dan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso

Sebagai informasi, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 9 Juni 2016, memenangkan pemerintah Prancis yang membatalkan perkawinan sejenis Chapin dan Charpentier. Pengadilan HAM itu memutuskan pernikahan homoseksual adalah melanggar hukum.

Dengan keputusan tersebut, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mengingatkan, dengan suara bulat, bahwa Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa tidak memasukkan hak untuk menikah bagi pasangan homoseksual, demi menghormati kehidupan pribadi dan keluarga.

Pengadilan HAM itu juga memutuskan bahwa pengertian keluarga tidak hanya mencakup "konsep tradisional tentang pernikahan, yaitu penyatuan antara laki-laki dan perempuan", namun juga memutuskan agar pemerintah tidak dibebani untuk mengizinkan pernikahan homoseksual.

Artinya, di Eropa pun dengan tinjauan filosofis dan antropologis yang didasarkan pada tatanan alam, akal sehat, laporan ilmiah, dan tentu saja hukum positif, pernikahan homoseksual terlarang dan dilarang. (*)

Baca juga: Warga LDII Jateng Kurban 11.097 Ekor, Prof Singgih : Kurban Bukan Hanya sebagai Kesalehan Individu

Baca juga: LDII dan Kemenhan RI Menjajaki Kerja Sama Wawasan Kebangsaan dan Pertahanan

Baca juga: Jaga Kedaulatan Negara, LDII Upayakan Perkuat Ketahanan Pangan dan Nasionalisme

Baca juga: Kapolsek Ungaran Bersama Jajarannya Melaksanakan Sholat Jumat di Masjid DPD LDII Baitul Makmur

Berita Terkini