TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Satu bulan bebas, dua pelaku spesialis pencurian di rumah-rumah kost belakang wilayah kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) berhasil dibekuk polisi.
Keduanya mencuri di sebuah Kost Wisma Finuris, Jalan Ngoresan RT 02 /RW 22, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta pada (8/6/2023).
Korban ialah, Wahyu seorang mahasiswa asal Madiun yang kost di Wisma Finuris. Dua laptop yang saat itu berada di kamar kosnya raib digondol maling.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, konferensi pers mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (22) dan inisial D alias K (25). Keduanya merupakan warga Semanggi, Pasar Kliwon Kota Surakarta.
Keduanya dirinya pada Selasa (11/7) ditempat berbeda. Pelaku A diamankan oleh polisi di sebuah rumah kost di Telukan Sukoharjo. Sedangkan pelaku D alias K diringkus di rumahnya Semanggi Pasar Kliwon.
Kapolresta menjelaskan, pencurian itu terjadi Kamis (08/06). Saat itu sekira pukul 08.00 WIB korban keluar dari kost dengan mengunci pintu akan tetapi jendela masih terbuka sedikit.
Sepulangnya korban sekira pukul 19.00 WIB di kost ia mendapati dua buah laptop yang berada di kamarnya sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satuan Reskrim Polresta Surakarta dan ditindak lanjuti oleh penyidik dengan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan.
"Modus dari pelaku ini mengambil barang di tempat kost-kost yang dekat universitas dengan mencari peluang dan kesempatan."
"Pengakuan dari salah satu pelaku, dia memanfaatkan tubuhnya yang kurus untuk masuk melewati jendela kamar kost," terang Kapolresta, Jumat (14/7/2023).
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku ialah laptop Asus Rog warna hitam, dan laptop Asus warna biru dongker, sepeda motor honda beat warna putih dan sepeda motor honda CRF warna merah.
Tidak hanya mengamankan dua pelaku ini, Sat Reskrim juga mengamankan penadah dari barang curian ini inisial A alias P (23) yang masih satu kampung dengan pelaku di Semanggi, Pasar Kliwon.
Sedangkan pelaku A selaku penadah diamankan oleh Polisi pada hari Rabu (12/07) sekira pukul 03.30 wib di daerah Ngawi Jawa Timur," ungkap Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan selain di Wisma Finuris para pelaku melakukan pencurian di lima lokasi lainnya diantaranya kost belakang UNS mendapatkan hasil laptop Asus warna hitam, laptop MSI warna hitam motif naga, kamera mirrorless warna hitam, laptop Lenovo warna abu-abu dan handphone samsung a32.
Selain itu juga di sebuah kost pegawai pabrik daerah Cemani, Sukoharjo mendapatkan hasil handphone Samsung JS warna putih.
"Yang mana pelaku A dan penadah juga pernah melakukan pencurian di rumah kost sekitar kampus UMS mendapatkan hasil curian berupa satu unit laptop Toshiba warna hitam," lanjut Kapolresta.
Pelaku A merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditahan pada 2021 di Sukoharjo dalam perkara pencurian sepeda.
Untuk kedua pelaku akan di kenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan seorang pelaku sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP pidana paling lama 4 tahun.
Iwan menghimbau kepada penghuni kos agar berani menegur atau menanyakan kepada tamu atau pendatang yang tidak dikenal.
"Selain itu para pemilik kos juga ikut memastikan keamanannya kalau perlu dengan memasang CCTV untuk menghindari kasus pencurian," pungkas Kapolresta. (uti)
Baca juga: Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya, Suporter Bajul Ijo Dilarang Sambangi Kota Lumpia
Baca juga: Maqdir Ismail Klaim Serahkan Rp 35 Miliar ke Kejagung
Baca juga: Cara Buat Shortcut Translate di HP Pakai Kamera Real Time Pakai Google Lens
Baca juga: ’Orangnya Jokowi’, Ganjar – Erick Tuai Elektabilitas Tertinggi di Simulasi Pilpres 2024