UNS Copot Gelar Profesor

Tak Hanya Kehilangan Gelar Profesor di UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Pensiun Lebih Cepat 10 Tahun

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (batik putih biru) saat memberikan keterangan terkait pencabutan gelar guru besar di UNS, Sabtu (15/7/2023)

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dapat hukuman disiplin, dua orang guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicopot dari jabatannya sebagai profesor menjadi pelaksana atau tenaga pendidik.

Pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi (61) maupun Tri Atmojo (60) itu berdampak keduanya harus pensiun lebih cepat 10 tahun.

Seorang guru besar harusnya pensiun usia 70 tahun, sedangkan tenaga pendidik pensiun berusia 58 tahun.

Baca juga: Mendikbud Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS, Prof Jamal: Hukuman Berat Terancam Pensiun

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho mengaku sedih usai mendapat kabar pencopotan dua profesor di kampus mereka.

Untuk diketahui, dua profesor UNS yang dicopot adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

Pencopotan mereka sesuai Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Kesedihan petinggi UNS atas pencopotan status Hasan dan Tri bukan tanpa alasan.

Jamal mengatakan bahwa gelar profesor itu bukan gelar yang biasa-biasa.

Bahkan jabatan gelar guru besar atau profesor didambakan oleh banyak dosen.

"Dampaknya apa? Oh kami sedih," terang Jamal saat jumpa pers di rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023) siang.

Menurutnya, gelar guru besar merupakan gelar yang langka bagi pengajar di universitas.

"Profesor itu kan langka. Profesor itu jabatan akademik tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu," sambungnya.

Baca juga: Kisruh Pemilihan Rektor UNS Berbuntut Panjang, Mendikbud Copot Gelar Profesor 2 Guru Besar

Dengan SK Kemendikbudristek yang dikeluarkan ini membuat UNS kehilangan dua guru besar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.

Namun demikian keputusan terkait pencopotan guru besar yang dialami oleh Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo itu merupakan kebijakan dari kementerian bukan dari universitas.

"Yang memberi hukuman disiplin itu langsung pak Menteri. Bukan dari rektor Universitas Sebelas Maret," pungkas Jamal.

Halaman
123

Berita Terkini