Pembunuh Teman Sekelas di SMPN 1 Kemlagi Divonis 7 Tahun, Keluarga Ngamuk

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis perkara pembunuhan siswi SMP Kemlagi Mojokerto diwarnai keributan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Pembunuh Teman Sekelas di SMPN 1 Kemlagi Divonis 7 Tahun, Keluarga Ngamuk

TRIBUNJATENG.COM- Pelaku pembunuhan teman sekelas di SMPN 1 Kemlagi divonis 7 tahun 4 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7,5 tahun penjara.

Vonis tersebut membuat pihak keluarga korban tidak diterima.

Sebagai informasi, pelaku AB 15 tahun tega membunuh teman sekelasnya di SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara (15).

AB meluapkan amarahnya lantaran dia sakit hati dengan korban AE saat dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas yang belum dibayar selama dua bulan senilai Rp 40 ribu.


Persidangan sempat diwarnai keributan karena keluarga korban tak terima dengan vonis tersebut.

Mereka meminta hakim agar mengubah putusan dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa AB yang tega membunuh korban.

Polisi sempat berupaya meredam keributan di ruangan PN Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria bahkan sampai datang ke ruangan sidang untuk meredam situasi.

Atok Utomo ayah korban, mengaku selama persidangan tidak ada pendampingan.

"Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi, kami ini orang bodoh kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," ucap Atok.

Ia mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang membunuh puterinya.

"Untuk upaya banding nanti dipikirkan bagaimana tadi sudah dinyatakan seperti itu," ungkapnya.

Menurutnya, pihak keluarga tetap berharap agar terdakwa AB dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

"Ya seharusnya hukuman seberat-beratnya itu untuk pendidikan agar tidak terjadi hal serupa lagi," ujarnya.

Sebelum sidang Atok meminta terdakwa dihukum maksimal.

"Yang adil, hukuman mati atau seumur hidup, lalau 7,5 tahun (Tuntutan) apa pantas dengan apa yang sudah terjadi. Ini bukan kecelakaan, sengaja bahkan direncanakan, walau ada undang-undang perlindungan anak, apa tidak ada kriteria," ungkapnya.

Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo mengatakan hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis lebih dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Dalam aturan kalau untuk anak memang setengah (Hukuman) maksimal dari pelaku dewasa. Tapi itu kembali ke pertimbangan hakim nanti tergantung pimpinan.Keadaan sudah kondusif," pungkasnya.

 

Kronologi Pembunuhan

Dilansir dari surya.co.id, sebelumnya, terungkap adanya perencanaan dalam pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara (15).

Fakta perencanaan itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi yang digelar di lapangan Mapolres Mojokerto Kota, pada Senin (19/6/2023).

Ada 36 adegan yang diperagakan AB (15) dan MA (19), tersangka pembunuhan tersebut.

Fakta perencanaan itu terlihat mulai adegan pertama hingga ketiga saat tersangka AB menghubungi korban AE temannya sekelasnya melalui Whatsapp untuk diajak bertemu di persawahan Dusun Kemlagi Kidul, Desa Kemlagi, pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Usai menghubungi korban, tersangka AB menunggu dengan bersembunyi di semak-semak tanaman tebu lantaran sejak awal tersangka sudah berniat untuk membunuh korban.


Tersangka AB mengendendap-endap mendekati korban yang sudah tiba di lokasi kejadian. Adegan ke 4-5, AB terlihat langsung mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan kedua tangannya.

Pelaku mencekik saat korban berada di atas sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol S 2855 TL.

Saat itu korban AE alias Rara (15) jatuh ke tanah dalam posisi terlentang.

Tersangka AB kembali mencekik korban lalu memastikan teman sekelasnya itu sudah meninggal dunia.

Korban sempat meronta-ronta hingga kehabisan napas dan meninggal tepat di adegan ke-5.

Setelah korban meninggal, tersangka AB mengangkat jasad korban ke kolong dasboard sepeda motor milik AE.

AB menahan jasad korban dengan diinjak menggunakan kedua kakinya mengendarai sepeda motor menuju ke rumah atau tempat bubut ayam yang terletak di belakang, kurang lebih sekitar 150 meter dari lokasi kejadian.

Setelah memastikan kondisi rumah belakang aman, AB membawa masuk jasad korban ke kolong kamar, pada adegan ke-11.

Kemudian, AB menghubungi tersangka MA melalui telepon lalu menjemput di rumahnya di Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi. Dia juga mengabarkan sudah ada target (Pembegalan) dan korbannya sudah meninggal.

Ketika AB pergi mencari tali tersangka MA justru melakukan perbuatan biadab menyetubuhi jasad korban dua kali di adegan ke-17.

Pada adegan ke-23, kedua tersangka terlihat memasukkan jasad korban ke dalam karung putih yang diikat dan menyeretnya ke sepeda motor matic Yamaha X-Ride S 3736 SO warna biru milik AB.

Tersangka AB membonceng tersangka MA dengan posisi jasad korban terbungkus karung putih di kolong dasboard motor.

Awalnya tersangka hendak membuang jasad korban ke Desa Sanggrahan, Kecamatan Sooko namun mengurungkan lantaran kondisinya ramai.

Mereka akhirnya membawa karung berisi mayat korban dan dibuang
di bawah perlintasan kereta api, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan reka ulang adegan pembunuhan siswi SMPN Kemlagi tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dari pengakuan kedua tersangka yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Sesuai dengan keterangan dari para pelaku, ada 36 adegan dalam rekonstruksi hari ini," jelasnya di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, tersangka AB menghabisi nyawa korban pada adegan ke-3 hingga kelima.

"Korban posisinya sudah meninggal dicekik pelaku di adegan ketiga," ucap Bambang.

Ia mengungkapkan niat awal pelaku melakukan kejahatan membegal untuk menguasai barang berharga milik korban.

Selain itu, AB meluapkan amarahnya lantaran dia sakit hati dengan korban AE saat dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas yang belum dibayar selama dua bulan senilai Rp 40 ribu.

Dari pengakuan tersangka, MA mengajak AB untuk melakukan aksi kejahatan lantaran butuh uang untuk servis Handphone namun dia tidak tahu korbannya adalah Rara.

"Rencana mereka pelaku itu memang diawali dengan membegal untuk melakukan pencurian diajak pelaku MA kepada pelaku anak ini. Akhirnya (AB) melakukan sendiri pembegalan itu dengan sasaran korban," bebernya.

Bambang mengatakan tersangka AB sudah berniat untuk mencuri dan membunuh korbannya.

"Kalau untuk pembunuhan itu AB karena MA niat-nya mengajak untuk membegal dan dia juga tidak tahu korban siapa yang mengajukan nama korban itu adalah AB," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, karena AE masih di bawah umur, polisi bakal menggunakan proses peradilan anak.

Sedangkan, MA akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia dewasa.

Polisi menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana yakni Pasal 340, lalu dilapisi Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” paparnya.

(*)

Berita Terkini