Sosok Susanti TKW di Arab Akan Divonis Mati Jika Tak Bisa Tebus Rp 40 M Setelah Lebaran
TRIBUNJATENG.COM -Susansi binti Mahpudin (22), tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Susanti akan dieksekusi setelah Lebaran 2025.
Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, Banuara Nadeak, Selasa (10/1/2012) mengatakan, informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan.
Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.
Pihak keluarga di Karawang juga baru mengetahui kabar itu akhir Desember 2011.
Sejak keberangkatan Susanti ke Arab Saudi tahun 2008, keluarga tidak menerima kabar, baik surat maupun telepon.
Susanti divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan. Dia tidak didampingi pengacara dan mengaku dipaksa membunuh anak majikannya. Menurut pengakuan Susanti, anak majikannya yang berusia 13 tahun sebenarnya tewas karena gantung diri.
Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan Susanti
Menanggapi kasus tersebut, Menteri P2MI mengatakan ada dana yang harus dikucurkan.
Dana tersebut diperuntukkan membebaskan Susanti dari hukuman mati yang sudah ditetapkan di Arab Saudi.
Abdul Kadir Karding mengatakan, butuh uang minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22).