TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Polsek Tunjungan Polres Blora berhasil meringkus seorang pria berinisial RFR (28) karena terbukti menggelapkan sebuah mobil di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Senin (17/7/2023).
RFR dilaporkan oleh korban pemilik mobil tipe Xenia yang digadaikan oleh pelaku.
Kapolsek Tunjungan, AKP Nur Dwi Edi mengungkapkan, kronologi singkatnya, RFR menyewa mobil dari korban T pada senin 10 juli 2023, kemudian mobil diantar ke rumah RFR dengan durasi sewa 3 hari.
"Setelah 3 hari, korban menagih mobil dan uang sewa namun tidak diberikan dengan berbagai alasan," ucap AKP Nur Dwi Edi kepada tribunmuria.com, Senin (17/7/2023).
Namun korban mendapatkan laporan bahwa mobilnya sudah digadaikan oleh RFR
Dari pengakuan RFR mobil tersebut adalah milik pacarnya, namun pada saat korban T bertanya lagi baru mengaku bahwa mobil tersebut adalah milik korban.
"Dan memang benar digadaikan, kemudian Korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut," terang AKP Nur Dwi Edi.
Dirinya menuturkan, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 90.000.000,-.
"Pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas AKP Nur Dwi Edi. (Kim)
Baca juga: Sosok Teh Nde Janda Cantik Ogah Dijodohkan Sama Fahmi, Dedy : Kamu Harus Berantem Sama Tukang Bumbu
Baca juga: Profil Vanesya Vixel Peserta Survival SBS Universe Ticket Korea Selatan Asal Indonesia
Baca juga: Chord Kunci Gitar Tak Lagi Sama Rizwan Fadilah
Baca juga: AKP Fitriyanto Sosialisasikan Tertib Berlalulintas di Acara MPLS SMPN 1 Kajen