"Kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, dihimbau agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS," terang dia.
Jamal juga menyampaikan, pernyataan Hasan dan Tri Atmojo yang menyebut ada upaya Rektor menutupi dugaan korupsi UNS tidak berdasar.
"Terkait dengan pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan Sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali," terang dia.
Sebab, kata Jamal, semua anggaran yang digunakan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP No 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.
Baca juga: Tak Hanya Kehilangan Gelar Profesor di UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Pensiun Lebih Cepat 10 Tahun
"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UNS, dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP No 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.
Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggaranya.
"Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disyahkan/ditandatangani oleh Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," ungkap Jamal. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.