Kompol Riyadi menuturkan kepala daerah pada pembangunan proyek itu belum diperiksa.
Namun pihaknya telah meminta keterangan.
Baca juga: Polda Jateng akan Periksa Bupati Tasdi Terkait Jembatan Merah dI Purbalingga yang Tak Bisa Dilewati
"Dari tersangka ini belum keterangan yang mengarah ke kepala daerah," imbuhnya.
Ia menuturkan kedepannya dimungkinkan masih ada tersangka lain pada perkara itu. Hingga saat ini telah 45 saksi yang telah diperiksa.
"Mulai dari ASN sudah kami periksa. Kalau calon tersangka lainnya nanti kami akan sampaikan," tandasnya. (*)