TRIBUNJATENG.COM,PURBALINGGA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan satu orang tersangka penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga.
Jembatan merah itu menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.
Kerugian negara atas proyek jembatan merah tersebut mencapai Rp 11 miliar.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Tingkatkan Penanganan Perkara Jembatan Merah Purbalingga Jadi Penyidikan
Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi mengatakan tersangka pembangunan Jembatan Merah berinisial DE.
Dia merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan itu.
"Tersangka berasal dari Purbalingga. Kedepannya ada pengembangan kasus tersebut," tuturnya, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, DE ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengecekan oleh BPKP.
Hasil pengecekan jembatan mangkrak itu terdapat kerugian negara Rp 11.017.509.190 dari nilai kontrak DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017 mencapai Rp 28.864.301.000.
"Ketika muncul kerugian negara maka dilanjutkan penyidikan," ujarnya.
Diterangkannya, tersangka membangun jembatan itu tidak sesuai dengan spek yang direncanakan dalam penganggaran.
Tersangka juga terkena blacklist karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu.
"Dia mendapat keuntungan dari merubah spek itu. Uang itu digunakan untuk proyek lain di Jawa Tengah. Tapi proyeknya tidak berjalan sesuai keinginan juga. Meski dia dapat keuntungan proyek tetapi tetap tidak bisa melanjutkan," tuturnya.
Terkait aliran dana ke ASN, kata dia, hingga saat ini belum ada temuan.
Hingga saat ini tersangka dalam keadaan bangkrut.
"Usaha-usahanya tidak berjalan. Tersangka juga memiliki hutang ke beberapa suplier dalam pekerjaan itu," jelasnya