Berita Nasional

Lukas Enembe 2 Hari Tak Doyan Makan, Jaksa KPK Minta Pengacara Bujuk Kliennya Agar Mau Berobat

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Namun, dengan pertimbangan kesehatan KPK membantarkan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas tampak mengenakan rompi oranya dengan tangan diborgol. ia dibawa ke ruang konferensi pers menggunakan kursi roda, Rabu (11/1/2023).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengaku dihubungi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, untuk melihat kondisi kliennya.

Jaksa KPK meminta tim kuasa hukum untuk membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, lantaran kesehatannya drop.

"Jadi saya diminta datang untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD. Saya dapat kabar, kemarin itu (Sabtu), Bapak Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa," kata Petrus kepada Kompas.com, Minggu malam.

"Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, di mana Pak Lukas sudah tidur dan besoknya (hari ini), KPK baru mau bawa Pak Lukas ke RSPAD, tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD," lanjut dia.

Menurut Petrus, jaksa KPK kesulitan membawa Lukas untuk diperiksa ke rumah sakit. Jaksa KPK lantas menghubungi tim hukum Lukas Enembe agar dapat membujuk kliennya.

"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus.

Selain itu, Petrus juga menerima informasi bahwa Lukas Enembe juga sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya.

Atas kondisi tersebut, Petrus dan adik Lukas Enembe, Elius Enembe, datang untuk membujuknya berobat ke RSPAD.

Lukas Enembe akhirnya dibawa ke RSPAD pada Minggu malam sekitar pukul 20.43 dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedianya, Senin (17/7/2023) besok, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe. Namun, saat ini Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan. Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). Lukas tak hadir di persidangan karena sakit dan dirawat di RSPAD.

Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe dimulai sekitar pukul 10.41 WIB. Lukas Enembe tak hadir di ruang sidang.

"Terdakwa Lukas Enembe bagaimana penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto dalam persidangan.

"Bahwa saat ini terdakwa sedang dirawat di RSPAD," jawab jaksa. "Opname di RSPAD?" tanya hakim. "Iya," jawab jaksa.

Sebelumnya, KPK menyebut Lukas Enembe dirujuk ke RSPAD kemarin malam karena sakit. Lukas Enembe disebut sempat menolak dibawa ke RSPAD oleh KPK.

"Iya benar, dokter KPK sejak Sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak PH dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/7).

Ali menyebut Lukas Enembe sakit lantaran tidak mau meminum obat dari dokter. KPK mengimbau Lukas Enembe untuk kooperatif mengikuti saran dokter demi lancarnya persidangan. (kps/dtc/tribun jateng cetak)

Berita Terkini