Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta Baru Kasus Kepala Bayi Putus saat Lahiran, Keluarga 4 Kali Tolak Rujukan Nakes

Dinas Kesehatan Tapteng menyebutkan, keluarga pasien ternyata empat kali menolak saran tenaga medis untuk dirujuk ke rumah sakit sebelum proses persal

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
zoom-inlihat foto Fakta Baru Kasus Kepala Bayi Putus saat Lahiran, Keluarga 4 Kali Tolak Rujukan Nakes
IST
ILUSTRASI - Fakta Baru Kasus Kepala Bayi Putus saat Lahiran, Keluarga 4 Kali Tolak Rujukan Nakes

 

Fakta Baru Kasus Kepala Bayi Putus saat Lahiran, Keluarga 4 Kali Tolak Rujukan Nakes

TRIBUNJATENG.COM – Fakta baru terungkap di balik kasus mengenaskan seorang ibu yang melahirkan bayi dengan kondisi kepala terputus di Puskesmas Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

 Dinas Kesehatan Tapteng menyebutkan, keluarga pasien ternyata empat kali menolak saran tenaga medis untuk dirujuk ke rumah sakit sebelum proses persalinan dilakukan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesiapan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Lisna Panjaitan, menjelaskan pihak bidan sudah menganjurkan agar pasien segera dibawa ke RSUD Pandan demi keselamatan ibu. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah.

“Segeralah dilakukan itu, petugas kami arahkan rujuk ke RSUD Pandan, Tapteng. Supaya di sana pertolongan persalinan agar bayi bisa dikeluarkan dan ibu selamat. Namun keluarga menolak mentah-mentah, sampai empat kali juga petugas kami menyarankan rujuk tapi tetap ditolak,” ujar Lisna, dikutip dari Tribun Medan.

Lisna juga mengungkapkan bahwa kondisi bayi sebenarnya sudah tidak bernyawa sebelum proses persalinan. Bidan melakukan pemeriksaan denyut jantung hingga empat kali, namun hasilnya tetap tidak ada tanda kehidupan. “Petugas kami melakukan pemeriksaan kehamilan ternyata di situ dilakukan pemeriksaan denyut jantung janin sampai 4 kali bidan kami lakukan itu namun denyutnya sudah tidak terdengar lagi begitu. Artinya bayi sudah meninggal di kandungan,” jelasnya.

Sementara kondisi sang ibu juga cukup berisiko. Saat tiba di Puskesmas, tekanan darahnya tercatat tinggi hingga 160/80 mmHg. Petugas kemudian memberikan obat untuk menurunkan tekanan darah sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut.

Meski sudah mengetahui bayi dalam kandungan telah meninggal, pihak Puskesmas tidak langsung menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga karena situasi panik. “Kalau ibunya tidak dikasih tahu takut makin drop pasien. Dan tidak diberitahu ke keluarga atau suami pasien karena semua dalam keadaan panik,” tutur Lisna.

Proses persalinan akhirnya dilakukan di Puskesmas secara normal. Namun, bayi dengan berat sekitar 4,2 kilogram mengalami kesulitan lahir karena bahunya tersangkut di jalan lahir. “Rupanya pada saat menarik kepala bahunya lengket di jalan lahir karena berat badannya juga sekitar 4,2 kg. Beratnya ini tergolong besar dan gemuk begitu ya jadi pada saat kepala lahir bahu nyangkut ya. Biasanya kan secara teori kalau bayi sudah meninggal dalam kandungan ya tekstur tulangnya itu agak lunak rapuh jadi diduga karena itu si bidan kita saat menarik, kepala terputus,” ucap Lisna.

Menurut Lisna, sebelum tindakan dilakukan, bidan sudah menjelaskan kepada pasien bahwa akan ada risiko besar dalam persalinan. Pasien bersedia dan hal itu dibuktikan dengan surat persetujuan yang ditandatangani keluarga. “Nah sebelum melakukan tindakan itu si bidan kita ini udah menyampaikan ke pasien, bahwa akan ada risiko yang harus kita terima. Pasien sudah bersedia dan dibuktikan adanya surat persetujuan kan begitu,” terangnya.

Meski bayi tidak selamat, dokter dan bidan berhasil menyelamatkan ibu. “Kepala kan putus, terus bidan berusaha mengeluarkan bahu dan badan semua keluar kok. Jadi plasenta lengkap, ijo warnanya, airnya sedikit, gak ada pendarahan. Artinya ibu kita tolong dengan selamat. Kan berhasilnya kita selamatkan,” kata Lisna.

Tudingan malapraktik yang ramai di media sosial pun dibantah keras oleh Dinkes Tapteng. “Artinya kami nakes Puskesmas Pinangsori tak harapkan terjadinya putusnya kepala. Tapi itu yang bisa diperbuat bidan kami untuk menyelamatkan ibunya. Tindakan bidan sudah sesuai prosedur dan sesuai standar dan kemudian juga ada surat penolakan rujukan,” tegas Lisna.

Lisna memastikan pihaknya siap jika kasus ini bergulir ke ranah hukum. “Iya (kami bantah mal praktik). Manalah, malapraktik luar biasa itu, tuduhan itu tapi ini sudah saya jelaskan kalau sudah sesuai SOP dan standar itu tak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau pasien melapor ke ranah hukum itu hak mereka tapi kita tinggal persiapkan dokumen berkaitan dengan pasien. Kalau ada tuntutan kita siap karena dokumen kita juga ada,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved