Kecelakaan Kereta Api di Semarang

Fakta Baru Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Kemiringan Perlintasan Kereta Tak Sesuai Standar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro Semarang terdapat sejumlah fakta.

Hal itu diutarakan  Pakar Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

Djoko menyebut penjaga palang kereta api yang merupakan anggota Dishub Kota Semarang diduga tidak memiliki sertifikat.

Baca juga: Video FULL Blak-blakan Sopir Truk Cerita Kronologi Kecelakaan Kereta di Semarang

Seharusnya penjaga palang pintu kereta api telah memiliki sertifikat.

"Kemarin disarankan untuk disertifikasi. Mungkin lalai Pemkot Semarang," ujarnya, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, ada dua titik petugas palang pintu yang berasal dari Dinas Perhubungan Kota Semarang yakni di Jalan Madukoro, dan Brotojoyo.

Petugas yang berada di dua titik perlintasan kereta itu belum tersertifikasi.

"Saya bilang petugasnya tidak perlu ASN. Orang luar tidak apa-apa dikasih honor UMR dan disertifikasi. Ada pelatihan khusus untuk petugas penjaga pintu palang kereta api," tuturnya.

Dikatakannya petugas palang kereta api itu tidak lalai.

Dia sudah menjalankan tugasnya dengan membunyikan sirine meskipun palang pintu belum tertutup.

Seharusnya pengendara harus berhati-hati jika palang pintu kereta belum tertutup.

"Sirine itu sebelum truk berada di perlintasan kereta api. Seharus truk berhenti," imbuhnya.  

Tidak hanya petugas yang tidak bersertifikat, Djoko menyebut bahwa tidak ada rambu larangan truk melintas jalur tersebut merupakan jalan Pemerintah Kota Semarang.

Namun demikian pihak Pemkot akan segera melengkapi rambu-rambu di jalur itu.

"Pihak Pemkot akan segera melengkapi," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini