TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, sopir truk trailer yang terlibat kecelakaan dengan kereta api Brantas melanggar kelas jalan.
Sepatutnya truk tersebut dilarang melintasi jalan tersebut yakni perlintasan kereta api Madukoro Raya, Krobokan, Semarang Barat.
Namun, dengan alasan lebih cepat, sopir tetap melintasi jalan tersebut.
"Sopir tahu bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2. Tidak boleh melewati ke sana," katanya di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023).
Kendati begitu, pihaknya tak mau berspekulasi lebih jauh.
Sebab, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi.
"Masih penyelidikan. Semua diperiksa nanti digelarkan kasusnya. Baru nanti tahu siapa yang sebagai tersangka," ungkapnya.
Sejauh ini, Satlantas Polrestabes Semarang telah memeriksa sopir dan kernet, Rabu (19/7/2023).
Disusul penjaga palang pintu kereta api dari Dishub, Kamis (20/7/2023).
Kemudian baru masinis dan asistennya yang diagendakan besok , Jumat (21/7/2023).
"Meskipun belum diperiksa kalau dari informasi masinis sempat pakai rem emergency (sebelum tabrakan)," katanya.
Satlantas Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi sopir truk dan kernetnya.
"Sementara yang ada keterangan ya dari sopir. Sopir dan kernet masih diamankan sampai hari ini (Kamis 20 Juli) untuk pemeriksaan," paparnya.
Keterangan sementara sopir ketika pemeriksaan begitu masuk di rel kendaraan mati.
Sopir sudah berulang kali mencoba sampai empat tetapi mesin tetap mati.