TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang pria berinisial AK (45), warga Desa Grogolan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati ditangkap polisi karena diduga mencuri burung murai di rumah Warga Dukuh Runting, Desa Tambaharjo RT 1 RW 1, Kecamatan Pati, Jumat (21/7/2023).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengatakan, pelaku melakukan pencurian burung murai batu beserta sangkarnya di rumah milik Robert Fatahillah (28).
“Modus operandinya, sekitar pukul 05.30 pagi pelaku masuk ke halaman rumah korban. Dia mengambil sangkar burung yang di dalamya ada burung murai batu, kemudian langsung kabur,” jelas Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo.
Menyadari burung murai miliknya hilang dicuri, Robert langsung mengecek rekaman CCTV.
Dalam video rekaman, dia melihat ada seseorang masuk ke halaman rumah dan mengambil burung murai berikut sangkarnya.
Robert langsung keluar rumah dan ternyata pelaku belum kabur terlalu jauh.
Pelaku pun berhasil ditangkap.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan sejata tajam jenis sangkur. Namun, korban dibantu warga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” jelas dia.
Warga lalu melapor ke Polsek Pati Kota dan akhirnya pelaku ditahan di Mapolsek Pati Kota.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya, senjata tajam jenis sangkur, sepeda motor Vario, dua buah ponsel, tang, dan obeng.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas Iptu Heru Purnomo. (mzk)
Baca juga: Mbak Ita Minta Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur di Anggaran Perubahan 2023
Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-1 PSS Sleman Vs PSIS Semarang, Keputusan Wasit Tuai Kontroversi Lagi
Baca juga: Banyumas Lepas Kontingen Sepak Bola U-10 dan U-12, Menuju Festival FORSGI Piala Gubernur 2 2023
Baca juga: KPw BI Tegal Berkolaborasi dengan Pemkab Brebes Adakan Festival Bawang Merah 2023 Selama Tiga Hari