TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 menyisakan polemik besar terkait pengelolaan kuota haji.
Dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan memicu investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR RI.
Menurut Deva Alvina Sebayang, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan, polemik ini berawal dari tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada Oktober 2023.
"Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia ditetapkan 241.000, terdiri dari 221.720 haji reguler (92 persen) dan 19.280 haji khusus (8 % ), sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," katanya, Kamis (21/8/2025).
Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas diduga mengubah alokasi tambahan tersebut menjadi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
"Perbedaan juga ditemukan dalam dokumen resmi.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tidak merinci pembagian kuota, sementara Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (SK Dirjen PHU) Nomor 118 Tahun 2024 menetapkan tambahan 10.000 kuota untuk haji khusus," bebernya.
Menurut Deva, persoalan ini muncul akibat adanya ketidaksinkronan antara regulasi yang lebih tinggi dengan aturan teknis di lapangan.
“Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah perbedaan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi atau justru diskresi administratif yang sah,” ujarnya.
Kemenag sendiri beralasan, kebijakan itu diambil untuk menyesuaikan perubahan sistem zonasi pemondokan di Mina yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi sejak Desember 2023.
"Jemaah reguler hanya mampu ditempatkan di Zona 3 dan 4, sementara biaya di Zona 2 yang masih kosong dinilai lebih sesuai untuk jemaah haji khusus," ucapnya.
Meski menuai kritik, Kemenag menilai keputusan tersebut merupakan bentuk diskresi administratif yang sah dan diperlukan untuk menjaga kelancaran operasional haji.
Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, dinamika itu sudah dikomunikasikan kepada DPR sejak Januari 2024, meskipun rapat kerja formal tertunda karena fokus politik nasional pada Pilpres.
"Di tengah polemik, Kemenag mencatat capaian positif dengan menurunkan angka kematian jemaah haji 2024 menjadi 276 orang, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 773 orang," katanya.
Hingga kini, DPR melalui Pansus Hak Angket Haji masih mendalami dugaan pelanggaran konstitusi dalam pengelolaan kuota.