TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel K, di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada Januari silam, kini telah memasuki proses persidangan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menuntut pelaku, Joko Umbaran, dengan pidana 20 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis (20/7/2023) lalu.
Baca juga: Detik-detik Pencuri Pakaian Dalam di Kudus Beraksi tiap Malam Jumat Terekam CCTV, Setengah Telanjang
Baca juga: Fakta Laga Dramatis PSIS Vs PSS, 2 Kartu Merah, Penalti yang Gagal hingga Kedua Kubu Sama Puas
Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Dakwaan yang kami buktikan adalah dakwaan primer. Perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP, yaitu 20 tahun penjara,” ujar Jatmiko kepada