Aksi mereka sempat dihentikan oleh BBWS pada 24 Desember 2022 tetapi pemotongan kembali dilakukan oleh mandor Mahfud yang disuruh Karmo pada 28 Desember 2022.
Mereka menggunduli kawasan hijau tersebut selama dua pekan dengan melakukan penebangan.
Mereka berhenti selepas Satreskrim Polrestabes Semarang mendatangi lokasi.
"Hasil penyidikan pohon itu dikirim ke pembeli Ahmad Husaini dari kabupaten Batang," jelasnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 68 UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air junto pasal 55 KUHP. Ancaman pidana pakung singkat 3 tahun paking lama 9 tahun denda Rp5 miliar maksimal Rp15 miliar.
Sebelumnya, Kelompok Tani (Poktan) Banjarsari, Kandri, Gunungpati melaporan terkait kerugian tanaman rusak akibat aktivitas pembalakan liar.
Mereka mengaku, rugi ratusan juta akibat aktivitas pembalakan liar di area sabuk hijau Jatibarang atau tepi Waduk Jatibarang, Kampung Siwarak, Kandri.
Aktivitas tersebut membuat ribuan tanaman mereka rusak seperti lemon, durian alpukat, pisang, kacang dan lainnya.
Terutama pohon lemon yang siap panen.
"Kami tanam lemon tiga tahun lalu saat mau panen rusak karena aktivitas pembalakan liar," paparnya.
Aktivitas pembalakan liar dilakukan pada bulan Desember 2022.
Para warga yang berang kemudian mendatangi lokasi pembalakan pada 24 Desember 2022.
Mereka ketika itu meminta ganti rugi lalu sempat ditemui oleh Asikin warga Kota Semarang selaku pemberi perintah penebangan pohon.
Antara warga dan Asikin sempat dilakukan pertemuan, Asikin sempat membuat surat pernyataan hendak mengganti rugi pohon yang rusak.
Namun janji itu tak kunjung direalisasikan.